Makalah Tentang PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

5 comments

               TUGAS TERSTRUKTUR                 DOSEN PENGAMPU
              Dalam Matakuliah Pancasila        DRS. H. ARBI YASIN, M.Si

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
(Pengertian Asal Mula Pancasila)



O
L
E
H
KELOMPOK : 8
RIZKY NUGRAHAYU
DESEMBRI YESTI MISTARI

MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS SEMESTER
I-A FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
T.A. 2012/2013



KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kami berikan kepada Allah swt. Karena atas Rahmat dan karunia yang telah diberikan, kami dapat menyusun makalah tentang “PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL (Pengertian Asal Mula Pancasila). Pancasila itumempunyai asal mula terbentuknya, karena pancasila itu tidak langsung terlahir begitu saja.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan bermakna bagi kita semua dalam mempelajari tentang terbentuknya Pancasila. Dari lubuk hati yang paling dalam, sangat disadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Semoga bermanfaat.


                                                                                         Pekanbaru,  September 2012
                                                                                         PENULIS 
 

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

      PENGERTIAN ASAL MULA PANCASILA
Memahami latar belakang terbentuknya pancasila merupakan suatu bentuk kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafah negara,nilai-nilainya telah ada dan unsur-unsur Pancasila itu berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.Walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari, salah satunya dalam berbagai adat istiadat yang ada di beberapa daerah.
Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila,maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.Maka secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam,yaitu: Asal mula yang langsung dan Asal mula yang tidak langsung.Adapun pengertian asal mula tersebut adalah:

A. ASAL MULA YANG LANGSUNG

Pengertian asal mula yang langsung secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu: Kausa Materialis,Kausa Formalis,Kausa Efficient dan Kausa Finalis.Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles.
Adapun rincian asal mula langsung Pancasila menurut Notonagoro adalah sebagai berikut:

a. Kausa Materialis (asal mula bahan)
Kausa Materialis yaitu kausa yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.

b. Kausa Formalis (asal mula bentuk atau bangun)
Dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.

c. Kausa Efficient (asal mula karya)
Kausa Efficient ialah asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.                                                                                                                                                                

d. Kausa Finalis (asal mula tujuan)
Kausa Finalis adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila,yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada kausa adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya.

Berikut ini merupakan contoh dari nilai Pancasila yang telah diterapkan masyarakat indonesia sebelum di rumuskan  secara syah menjadi Pancasila.

1. Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, bukti-buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, upacara keagamaan pada peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah-rumah ibadah, tulisan karangan sejarah/dongeng yang mengandung nilai-nilai agama. Hal ini menunjukkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama manusia, misalnya membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya, hubungan luar negeri seperti perdagangan, perkawinan,dan kegiatan kemanusiaan, semua meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Bangsa Indonesia juga memiliki ciri-ciri rukun, bersatu, dan kekeluargaan, sebagai buktinya semboyan bersatu kita teguh bercerai  kita runtuh.Contohnya,gotong royong, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan adanya sifat persatuan.

4. Unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, bukti-buktinya: bangunan dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa, tulisan tentang Musyawarah Para Wali,perbuatan musyawarah di balai, dan sebagainya,kegiatan itu menggambarkan sifat demokratis Indonesia.

5. Dalam hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama.
Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan gabungan dari nilai-nilai yang baik yang digali dari bangsa Indonesia.Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur yang tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan perselisihan antara hasil keputusan tindakan konkret dengan nilai budaya.

B. Asal Mula Yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila adalah nilai-nilai yang terdapat pada kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu berasal dari adat-istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai dari agama bangsa Indonesia.
Asal mula tidak langsung Pancasila mempunyai rincian sebagai berikut:

(1) Sebelum dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilai yang ada pada Pancasila sudah ada dan tercermin dalam kehidupan bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
(2) Nilai-nilai tersebut terdapat dalam pandangan hidup masyarakat, yang menjadi pedoman dalam memecahkan masalah kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
(3) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya adalah bangsa Indonesia itu sendiri.
Pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari.

C. ASAL MULA PANCASILA SECARA FORMAL

BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara sah, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).
Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik (negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya). Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan pembukaan Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: (1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang (2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang (3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan pembukaan Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan.Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai pembukaan.
Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan:

1. Piagam Jakarta sebagai rancangan pembukaan Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat.

Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia.
Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok.

1. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2. Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
3. Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.




D. BANGSA INDONESIA BER-PANCASILA DALAM “TRI PRAKARA”

Dalam kenyataannya unsur-unsur Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia, dan telah melekat pada bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan oleh para pendiri negara dan dibahas, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada hakikatnya bangsa Indonesia berpancasila dalam 3 asas atau ‘Tri Prakara’ yaitu:

(1) Unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas dalam adat-istiadat dan kebudayaan, ini disebut dengan Pancasila asas kebudayaan.
(2) Unsur-unsur Pancasila juga telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas dalam agama-agama disebut dengan Pancasila asas religius.
(3) Setelah Indonesia merdeka, rumusan Pancasila tersebut disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan, yang disebut Pancasila asas kenegaraan.
Dengan demikian, Pancasila yang terwujud dalam tiga asas tersebut pada kenyataannya tidak dapat di pertentangkan karena ketiganya merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila.



PENUTUP

(1) KESIMPULAN
               Pancasila mempunyai 3 tekhnik kelahiran, antara lain :
a. Asal mula langsung  :
-  Kausa materialis
-  Kausa formalis
-  Kausa efisien
-  Kausa finalis
b. Asal mula tidak langsung
c. Asal mula Pancasila secara formal
d. Bangsa Indonesia berpancasila dalam “Tri Prakara”: -Pancasila asas kebudayaan
        -Pancasila asas religius
        -Pancasila asas kenegaraan

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila itu tidak begitu saja terbentuknya, tetapi Pancasila mempunyai asal mula bagaimana bisa terlahirnya.Semoga dengan makalah ini, kita semua dapat memahami tentang asal mula terbentuknya Pancasila dan bisa mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

(2) SOAL DAN JAWABAN

1. Apakah rumusan Pancasila yang lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki makna yang penting?

Jawaban : Ya, karena Pancasila itu menjadi dasar negara bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan sosial budaya masyarakat Indonesia itu sendiri.

2. Mengapa hasil dari rumusan Pancasila itu tidak dapat diubah kembali?
Jawaban : Rumusan Pancasila itu dijadikan dasar negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Itu berarti jika mengubah dasar negara Pancasila, itu sama dengan membubarkan negara dari hasil proklamasi.

3. Apa peran Pancasila sebagai Asas Religius?
Jawaban : Asas Religius itu terdapat pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang mempunyai peran untuk menjamin kebebasan masyarakat untuk beribadah sesuai dengan agama & keyakinan masing-masing.

4. Apa fungsi dari nilai-nilai Adat istiadat,nilai Kebudayaan,serta nilai Religius yang terkandung di dalam Pancasila?
Jawaban: Fungsi dari nilai-nilai Adat istiadat,Kebudayaan,serta Religius yang terdapat pada Pancasila adalah untuk menjadi pedoman dalam memecahkan  masalah di kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

5. Bagaimana cara mempertahankan dan memperkokoh nilai-nilai yang ada dalam Pancasila ditengah arus perubahan globalisasi?
Jawaban: Dengan cara menerapkan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari yang harus dilakukan demi memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa, serta menjamin tetap tegaknya keutuhan bangsa yang sejahtera didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Daftar Pustaka
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Paradigma.Yogyakarta.
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Erlangga. Jakarta.

Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

5 comments